Geber Perda Inisiatif, DPRD BU Gelar Uji Publik Raperda Bankum
FGD yang dilaksanakan oleh DPRD BU.-(fendi/rl)-
BENGKULU UTARA - Senin (4/12) DPRD Bengkulu Utara yang berupaya agar Peraturan Daerah (Perda) inisiatifnya dapat disahkan sesegera mungkin, melalui Panitia Khusus (Pansus) dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Aula Café Four Star Kecamatan Kota Arga Makmur. Uji publik mengenai raperda inisiatif DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi tenaga ahli bidang hukum DPRD, Slamet Waluyo, bersama tim penyusun naskah akademik dari Universitas Bengkulu (UNIB).
Dalam giat ini, tenaga ahli bidang hukum DPRD, Slamet Waluyo menjadi moderator yang mempersilakan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, memaparkan terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin itu dengan sejelas-sejelasnya. Baik secara filosofis, sosiologis, politis dan yuridis.
Dalam penyampaiannya, Tommy Sitompul, memaparkan raperda usul inisiatif DPRD ini dilatarbelakangi Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada terkecualinya. Menurut Tommy Sitompul, di Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Baca Juga: Monitoring 2 Jalan Inpres di Lebong, BPJN dan PPSN Bengkulu Terima Keluhan Masyarakat
“Raperda ini mencerminkan adanya jaminan kesederajatan (equality before the law) bagi setiap orang dihadapan hukum, tidak terkecuali masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau keadilannya,” jelas Tommy Sitompul.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH menyampaikan adapun secara konkrit tujuan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Raperda ini sudah cukup lama, agar Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagai upaya memberikan serta menyelesaikan dan membantu permasalahan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung hukum. Dengan hadirnya Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkulu Utara ini juga merupakan kewajiban Yuridis berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dimana dalam pasal 19 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan terlebih dahulu diatur peraturan daerah.
"Ya, ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara, agar dapat memberikan perlindungan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Jadi, harus ada Peraturan Daerah terlebih dahulu baru dapat dialokasikan anggarannya untuk hal ini. Maka dari itu hadirnya Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan kewajiban yang Yuridis. Makanya kita semua hadir dalam diskusi hari ini," terangnya.
Ia pun berharap, agar seluruh peserta yang hadir dalam diskusi ini dapat betul-betul dapat memberikan masukan dan saran terhadap Raperda Inisiatif ini. Sehingga apa yang menjadi harapan terhadap Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkulu Utara dapat segera terwujud dan sempurna. Bahwa hal ini memang harus adanya keikutsertaan pemerintah daerah terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang merupakan bagian dari ketercapaian access justice system yang menjadi program pembangunan berkelanjutan hingga 2030. Jadi lanjut, Sonti Bakara SH, bertolak dari pemikiran tersebut dan bila disandingkan dengan fakta di lapangan, yang saat ini terdapat 35.051 jiwa masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkulu Utara, dan 173 ribu jiwa yang masuk dalam DTKS (Total tersebut berdasarkan dari bulan September 2023 dari Dinas Sosial Bengkulu Utara). Menunjukan bahwa terdapat urgensi dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang rentan secara ekonomi melalui Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Kami mohon agar semuanya dapat betul-betul dapat memberikan masukan dan saran sehingga Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini Menjadi sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah nantinya. Sekali lagi kami mohon agar seluruh pihak yang ada di dalam diskusi ini harus dapat berkontribusi untuk dapat memberikan saran dan masukan agar produk hukum yang kita perjuangkan saat ini dapat segera disahkan. Sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya. (aer/prw)