SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan besaran uang pengganti yang dibebankan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim itu bahkan menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding.
"Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tetapi kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa menjelaskan bahwa nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp 44,7 miliar, tetapi diputus hakim menjadi sekitar Rp 16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.
Baca Juga: Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari, Polisi Mengamankan 31 Orang, Temukan Drone hingga Senjata
"Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai (memori) bandingnya," tutur Tessa.
Walakin, jaksa KPK masih pikir-pikir dan punya waktu 7 hari untuk bersikap, sembari menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap untuk dikoordinasikan dengan pimpinan KPK.
"Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir -pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding," kata Tessa.
Eks Mentan SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).
Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. (jp)