Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mabes Polri angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan. Polri memastikan akan mematuhi putusan pengadilan tersebut.
"Pada putusan ini sebagaimana yang berbicara di Polda Jabar adalah kabidkum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam praperadilan hakim tunggal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (8/7).
Trunoyudo menerangkan bahwa Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya.
Saat disinggung apakah Pegi merupakan korban salah tangkap, Trunoyudo enggan berspekulasi lebih lanjut. Dia hanya menegaskan polisi akan mempelajari putusan praperadilan terhadap Pegi tersebut.
"Tindak lanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.
Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (jp)