Ini Hukuman Hasil Sidang Adat Oknum Polisi Bersama Istri Orang Desa Gandung Baru

Sidang: Tampak sidang adat tertutup yang di gelar Pemdes Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kemarin (5/7), Pemerintah Desa (Pemdes) Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara secara resmi menggelar sidang adat, atas insiden adanya oknum Polisi berinisial JH yang dipergoki warga, diduga tengah berduaan dengan istri orang di rumah perempuan berinisial WS yang merupakan salah satu anggota BPD di Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara Senin (1/7) malam pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, sidang adat ini, digelar secara tertutup bertempat di kantor Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara.

Acara tersebut turut dihadiri terlapor WS, Provost Polres Lebong, perwakilan Polsek Lebong Utara, pemerintah desa dan BPD Desa Gandung Baru.

Dari hasil sidang adat itu, pemerintah desa setempat resmi menghukum oknum Polisi JH dan WS.

Baca Juga: Jabatan Sekda Definitif Kosong, Akankah Seleksi Jabatan Bakal Digelar Pemkab Lebong?

Keduanya diwajibkan menyembelih seekor kambing dan laksanakan tradisi punjung serta  jamuan kutai sesuai dengan norma adat yang berlaku di desa Gandung Baru.

Kadus I Desa Gandung Baru, Rian Suyun mengatakan, kedua terlapor yakni oknum Polisi berinisial JH dan oknum anggota BPD berinisial WS, dinyatakan bersalah karena telah membuat kehebohan dengan bertamu di rumah WS tanpa sepengetahuan suami WS.

"Keduanya juga menyatakan menerima sanksi tersebut, sehingga pemerintah desa akan menjadwalkan waktu pelaksanaan sanksi adat yang dimaksud," kata Rian usai menggelar sidang adat kemarin.

Hanya saja, sambung Rian, pada saat sidang adat digelar, oknum Polisi berinisial JH tak hadir dengan alasan ada proses internal yang sedang dijalani, sehingga hanya diwakili rekannya.

Sementara WS yang merupakan istri salah satu Pjs di Kecamatan Lebong Tengah ini hadir langsung dan menyatakan menerima sanksi yang diberikan oleh pemuka adat desa gandung baru.

"JH oknum Polisi tidak bisa hadir saat sidang adat digelar, karena yang bersangkutan tengah menjalankan proses internal di Polres Lebong," tambahnya.

Tambah Rian, untuk oknum BPD sendiri yakni WS sudah menyampaikan surat pengunduran resmi dari jabatannya. Bahkan surat tersebut sudah diteruskan ke pihak kecamatan.

"Untuk status WS sebagai anggota BPD itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan sudah diserahkan secara resmi dengan pemdes," tutup Rian. (*)

Tag
Share