Kapan Jabatan 27 Kades Definitif di Lebong dari 6 Tahun jadi 8 Tahun Dikukuhkan?

Bupati Lebong Kopli Ansori,S.Sos, menayampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades akan dilakukan dalam waktu dekat.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu terkait Pelaksanaan dan teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diserahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Lantas, kapankah jabatan 27 Kades Definitif di Lebong dari 6 tahun jadi 8 tahun ini akan dikukuhkan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos. mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades masih menunggu draf SK yang saat ini masih diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong.

"Draf SK perpanjangannya masih diproses di Dinas PMD. Insyallah dalam waktu dekat tuntas dan akan langsung dilakukan pengukuhan, " sampai Kopli.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Kepala Daerah

Lanjut Kopli, kepastian perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, usai dirinya sendiri bersama dengan Kades Definitif melakukan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu. 

"Intinya saat ini sudah berproses. Setelah draf SK tuntas langsung akan kita kukuhkan," singkat Bupati Kopli.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE menjelaskan dari data yang ada, perpanjangan masa jabatan Kades ini akan mereka lakukan kepada 27 Kades definitif yang ada di Kabupaten Lebong.

Terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini, ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang. 

"Masa jabatan 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun. Ini yang sedang kami susun. Kami targetkan paling lambat bulan depan sudah dilakukan pengukuhan dalam perpanjangan masa jabatan Kades ini," kata Saprul.

Merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades.

Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Khusus untuk perpanjangan masa jabatan BPD, Saprul mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan lebih lanjut.

Dikarenakan, ada beberapa desa yang sudah melakukan pergantian BPD, mengusulkan pergantian hingga beberapa diantaranya lulus dalam PPPK. 

"Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa," demikian Saprul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan