Kapan Jabatan 27 Kades Definitif di Lebong dari 6 Tahun jadi 8 Tahun Dikukuhkan?

Bupati Lebong Kopli Ansori,S.Sos, menayampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades akan dilakukan dalam waktu dekat.-(amri/rl)-

Diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan