Kriteria PPPK Paruh Waktu jadi Full Time: Kinerja, Usia, Masa Kerja, atau Ranking?

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi-Foto: net-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

 Namun, berdasar Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap triwulan dan tahunan, yang hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Diketahui, di sejumlah instansi pemda, jumlah PPPK Paruh Waktu lumayan banyak. 

Kecil kemungkinan dalam satu tahun ada lowongan formasi PPPK penuh waktu yang jumlahnya setara dengan jumlah PPPK paruh waktu. 

Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kemungkinan besar dilakukan secara bertahap, tidak bisa tuntas dalam satu tahun anggaran. 

Pantauan JPNN.com pada sebuah grup WA honorer calon PPPK, muncul beberapa pendapat mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK full time. 

Ada yang mengusulkan pengangkatan urut berdasar usia. Dalam artinya, yang berusia paling tua mendapat prioritas pengangkatan.

Selain itu, ada yang usul sebaiknya prioritas berdasar lamanya masa pengabdian yang dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai honorer. 

Ada juga yang berpendapat agar pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu memakai sistem perankingan nilai hasil tes PPPK 2024. 

Peraih nilai tertinggi mendapat prioritas pertama untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Nah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono juga melontarkan adanya kemungkinan pengangkatan paruh waktu menjadi penuh waktu berdasar rangking. 

Dia mengatakan, ketika ada formasi PPPK full time yang dibuka pemerintah, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu sesuai dengan ranking masing-masing. Taufik mengatakan hal tersebut, terkait progres penatapan NIP PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Mataram. Disebutkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP untuk 2.937 PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut. Taufik Priyono menyebutkan, masih ada 133 calon PPPK Paruh Waktu yang belum diterbitkan NIP-nya oleh BKN.

"Sementara sisanya 133 masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Taufik Priyono di Mataram, Senin (17/11). 

Jumlah pegawai non-ASN yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram sebanyak dari 3.070. 

Taufik menjelaskan, belum keluarnya NIP PPPK Paruh Waktu untuk 133 orang tersebut disebabkan karena 50 di antaranya merupakan tenaga guru yang saat ini masih melakukan penetapan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan