Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Kepala Daerah

Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024.-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah merilis jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024 yang perlu dipahami oleh para calon pemimpin daerah.

Bagi Anda yang bercita-cita untuk memimpin daerah Anda, penting untuk mengetahui detail jadwal dan persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024:

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Periode: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024

Pada periode ini, pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan berupa jumlah minimal tanda tangan dukungan dari pemilih yang memenuhi syarat di daerah yang akan dipimpin. Jumlah minimal dukungan bervariasi tergantung pada populasi daerah.

Baca Juga: Kapolsek Ajak Masyarakat Aktif Awasi Dana Desa

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Tanggal: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024

Setelah periode pemenuhan persyaratan dukungan, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan. Pengumuman ini akan dilakukan secara resmi melalui media massa dan situs web KPU.

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Periode: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024

Pasangan calon yang telah diumumkan pada tahap sebelumnya dapat melakukan pendaftaran resmi di kantor KPU daerah yang bersangkutan. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk surat dukungan, visi dan misi, dan informasi latar belakang calon.

4. Penelitian Pasangan Calon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan