Penyelundupan 78.750 Ekor Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan Bea Cukai Soetta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) saat hadri dalam konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih bening lobster, Senin (24/6). -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soetta mengamankan dua wanita berinisial SS (26) dan RF (25) beserta barang bukti, berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/6) mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster melalui barang bawaan penumpang.

Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang terduga dan mendapatkan dua bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air (ID7151) tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap kedua bagasi tersebut," ungkap Gatot.

Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, lanjut dia, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor.

Sementara itu, RF menyimpan 35 bungkus berisikan 42 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir.

Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku mendapatkan perintah dari seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3 juta.

Gatot menegaskan penindakan ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan SS dan RF sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran terhaap Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Untuk 78.750 ekor benih bening lobster kini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provvinsi Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada Minggu 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti,” imbuh Gatot.

Benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.

“Kami berkomitmen secara kontinu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gatot. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan