Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus pada Kamis (18/4). Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak ke Imigrasi. Mereka ialah dokter inisial SLN dan dua swasta ET serta AM.

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.

Baca Juga: Terima Aliran Duit Korupsi Ayahnya, Dua Anak Eks Mentan SYL Kembalikan Uang Senilai Rp 550 Juta ke KPK

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan