Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang

Ilustrasi tersangka judi online diborgol.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya bersama kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Merespons rencana Tito Karnavian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendukung ada aturan yang mengatur sanksi bagi PNS dan PPPK yang terlibat judi online.

"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya seperti apa pemberian sanksi bagi ASN (PNS) atau PPPK yang terlibat judi online," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu (23/6).

Abdiyanto menyatakan Pemkab Mukomuko mendukung wacana pemberian sanksi tersebut karena judi daring ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan PNS maupun PPPK.

"Kami sangat mendukung sekali karena selain mengganggu salah satunya dari sektor kesejahteraan aparatur, judi tidak membuat mereka menjadi kaya, tetapi sebaliknya membuatnya menjadi miskin," ujarnya.

Kemudian, dampak lain judi daring terhadap roda pemerintahan daerah setempat dapat mengganggu kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga khawatir dampak lainnya dari judi online itu membuat aparatur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Untuk itu, meskipun baru sebatas wacana kementerian untuk menerapkan sanksi tersebut, Abdiyanto menegaskan pemerintah daerah setempat mendukung sepenuhnya aturan itu.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah selama ini melakukan pembinaan terhadap ASN yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan ASN PNS dan PPPK menjalankan kewajibannya sesuai tugas dan fungsinya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan