Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup

Tangkap layar Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, seperti disaksikan dalam tayangan video Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah serius dalam memberantas dan memerangi judi online atau daring.

Dia mengatakan hingga saat ini jutaan situs judi daring sudah ditutup.

"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (12/6).

Selain itu, Presiden ketujuh RI itu juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan segera selesai dibentuk.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

"Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," lanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers tentang bahaya judi online, sebagaimana diunggah dalam video YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau, di Jakarta.

Presiden juga mencermati banyak hal buruk terjadi akibat judi, misalnya, harta benda habis terjual, suami isteri bercerai.

Pelaku judi online bahkan melakukan kejahatan lain berupa kekerasan, dan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.

Jokowi mengatakan judi daring bersifat lintas negara, batas dan otorisasi, sehingga pertahanan paling penting adakah masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tidak berjudi.

"Lebih baik kalau ada rezeki uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ucapnya.

Menurut Jokowi, judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, atau sekadar game maupun iseng-iseng berhadiah.

"Judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga maupun masa depan anak-anak kita," ujarnya.

Presiden juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi daring. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan