Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia.-Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05).
Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi percobaan penyelundupan ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan setelah informasi percobaan penyelundupan tersebut diterima.
“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” tegas Evi dalam keterangan resminya, Rabu (12/6).
Baca Juga: Komisi Yudisial akan Pantau Sidang Praperadilan Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson.
Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.
Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (jp)