Tuntaskan Pajak Desa, Bapenda Gandeng Kejari Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA - Demi menuntaskan pajak desa yang hanya menyisakan 1 desa lagi di Bengkulu Utara dari 49 desa yang diketahui menunggak pajak.

Bapenda mengandeng  Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara agar pajak desa bisa terselesaikan.

"Ya, dari total 49, tinggal menyisakan 1 desa lagi. Dikarenakan, 1 desa tersebut belum juga membayarkan pajaknya lantaran terjadi permasalahan antara kepala desa yang saat ini menjabat dengan kepala desa yang menjabat di tahun 2022 lalu. Namun hal ini tetap kita upayakan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kita dalam hal ini pihak Kejari BU," ujar Kepala Bapenda BU, Markisman.

Baca Juga: Peringati HUT PGRI dan HGN ke 78, Ratusan Guru dan Pelajar di Bengkulu Utara Turun ke Jalan

Sementara itu, Kepala Kejari BU Pradana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Ekke Widodo Khahar SH MH, mengungkapkan bahwa 1 desa yang tak kunjung membayarkan pajak DD tahun 2022 adalah desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU. Namun pihaknya akan terus mengupayakan langkahnya, agar yang sudah menjadi hak negara itu ditunaikan oleh desa, selaku pihak pengguna anggaran DD.

"Berdasarkan aturan, dari anggaran negara yang digunakan itu ada hak negara yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna anggaran. Dan hal ini akan terus kita upayakan hingga tuntas," tandasnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan