PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Masih Terapkan Sistem Zonasi
Kabid Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd menyampaikan PPDB SD dan SMP akan mulai dibuka pada 27 Juni 2024 mendatang.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong memastikan regulasi terkait Juklak dan Juknis pelaksaan PPDB tahun 2024/2025 sudah selesai.
Yangmana, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Nomor 800/1451/Dikbud/2024, untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lebong akan dibuka mulai 27 Juni 2024.
Tak hanya itu, PPDB kali ini masih akan menerapkan sistem Zonasi atau berdasarkan tempat tinggal peserta didik baru.
Kepala Bidang Pendidikan Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd, mengungkapkan bahwa pendaftaran PPDB akan berlangsung hingga 5 Juli 2024.
Baca Juga: Dewan BU Harapkan Optimalisasi Sektor Pariwisata Mampu Tingkatkan PAD
Hasil pendaftaran akan diumumkan pada 6 Juli 2024, satu hari setelah penutupan pendaftaran.
Peserta didik yang dinyatakan lolos akan melakukan daftar ulang pada 8 hingga 10 Juli 2024. Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada 15 Juli 2024.
"Regulasi sudah kami buat, termasuk Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025," kata Habibi.
Lebih lanjut, Habibi menjelaskan bahwa jumlah Rombongan Belajar (Rombel) untuk setiap sekolah mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lebong telah ditetapkan.
Setiap sekolah tidak diperbolehkan menerima peserta didik melebihi jumlah Rombel yang telah ditentukan.
Jika ada sekolah yang menerima peserta didik melebihi kuota, maka peserta didik yang melebihi kuota akan dipindahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kekurangan peserta didik.
"Kami tetap menerapkan sistem zonasi. Jika ada sekolah yang menerima peserta didik melebihi Rombel yang telah ditetapkan, kami akan mengambil langkah tegas," tegasnya.
Habibi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk tidak mendaftarkan anaknya ke sekolah yang berada di luar zonasi tempat tinggal.
Menurutnya, tidak ada perbedaan kualitas antara sekolah-sekolah di Kabupaten Lebong, semua sekolah memiliki standar yang sama.