Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Seragam PPPK dan Seragam PNS

ilustrasi seragam PNS dan PPPK apakah sama?-foto :tangkapan layar-

Pakaian Dinas PPPK

PPPK tidak diwajibkan menggunakan nama satuan kerja atau lambang daerah pada seragam mereka, berbeda dengan PNS yang diwajibkan menggunakannya.

Peraturan Terkait

Peraturan mengenai penggunaan seragam untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja didasarkan pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota biasanya mengeluarkan peraturan daerahnya sendiri, tetapi tetap mengacu pada Permendagri tersebut.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan