KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Maktour Travel agar kooperatif terhadap panggilan hukum.

Hal ini disampaikan KPK setelah tiga pihak yang dipanggil penyidik mangkir dari pemeriksaan tanpa ada alasan yang jelas.

Sedianya Direktur Maktour Travel Janadya Kartika dan dua pegawai biro jasa perjalanan tersebut, Sukena dan Rifanah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik untuk alasannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi

Ali mengingatkan kepada tiga saksi itu untuk bisa tunduk pada panggilan penyidik. KPK memastikan akan memanggil ulang tiga saksi tersebut.

"Pemanggilan berikutnya segera disampaikan Tim Penyidik," jelas Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan