Perusahaan di Bengkulu Utara Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Posko Pengaduan Siap Terima Laporan

Perusahaan di Bengkulu Utara Wajib Bayar THR Tepat Waktu.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU kembali membuka layanan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak pekerja, buruh, dan karyawan terpenuhi oleh perusahaan yang wajib membayarkan THR maksimal 10 hari sebelum Hari Raya.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kita membuka posko pengaduan. Disini, perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui nomor hotline yang sudah kami sediakan, yaitu 0823 4119 3848 atau 0813 7331 1030," kata Kepala Disnakertrans BU, Sutrino.

Meskipun Disnakertrans BU telah membuka layanan posko pengaduan THR setiap tahun, dalam lima tahun terakhir belum ada satu pun pengaduan yang diterima terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.

Baca Juga: Wabup Lebong Harap Musrenbang Hasilkan Pembangunan yang Dibutuhkan Masyarakat

"Dari data yang ada, dalam lima tahun terakhir, setiap kita membuka posko pengaduan THR, belum ada satu pengaduan pun yang kami terima. Itu artinya, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten BU patuh terhadap pemberian THR kepada karyawannya," jelasnya.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Dengan acuan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tersebut, kami siap menindaklanjuti bila ada keluhan terkait THR yang belum dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, termasuk kurang bayar THR dan THR yang dicicil pembayarannya oleh perusahaan," tambahnya.

Sutrino menjelaskan bahwa untuk tahun ini, pihaknya belum menerima pengaduan dari para pekerja atau karyawan terkait THR. Namun, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten BU untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.

"Kita belum tahu untuk tahun ini, namun sebagai upaya antisipasi, kita telah menyurati perusahaan-perusahaan. Surat ini dilakukan agar perusahaan patuh terhadap pembayaran THR kepada karyawan," ujarnya.

Disamping itu, Sutrino menegaskan bahwa pihaknya akan memantau setiap perusahaan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, akan ada sanksi tegas atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semua langkah ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan