Usai Teken Perjanjian Kerja, 365 PPPK Lebong Diminta Bertanggung Jawab

TTD: Tampak ratusan PPPK tenaga pendidikan formasi tahun 2023 melakukan TTD perjanjian kerja.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kemarin (26/3) sebanyak 365 orang tenaga honorer tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan dilingkungan Pemkab Lebong, yang sudah dinyatakan lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 mulai melakukan tanda tangan kontrak atau TTD perjanjian kerja.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE mengatakan PPPK yang melakukan TTD perjanjian kerja ini meliputi 175  PPPK tenaga pendidikan dan 175 orang tenaga kesehatan.

Penanda tanganan perjanjian kerja sendiri akan dilakukan selama dua hari yang dimulai tanggal 26-27 Maret.

"Untuk hari ini (kemarin,red) tanda tangan perjanjian kerja dilakukan untuk tenaga pendidikan, dan tenaga kesehatan kita jadwalkan Rabu (27/3) hari ini," ujar Chandra.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Kosong Saat Lebaran? Lakukan Ini Agar Terhindar dari Pencuri!

Dikatakan Chandra, untuk TMT PPPK sendiri ditetapkan, terhitung tanggal 23 Maret 2024  sampai dengan 23 Maret 2025 mendatang.

Kebijakan penetapan TMT satu tahun ini dilakukan sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja para PPPK, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPPK, baik bidang tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan.

"Untuk TMTnya mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai 23 Maret 2025 mendatang. Artinya, setiap satu tahun sekali TMT PPPK akan terus diperbarui selama lima tahun. Dan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," lanjutnya.

Chandra menambahkan, Ia berharap, dengan sudah dilakukan teken perjanjian kerja ini, para PPPK bisa bertanggungjawab terhadap amanah yang sudah diberikan pemerintah daerah. Terlebih mengingat beban kerja PPPK dengan ASN sama, sehingga harus bisa mengabdi dengan baik untuk melayani masyarakat.

"Setelah usai dilakukan TTD perjanjian kerja, maka sesuai dengan petunjuk pimpinan, untuk Surat Keputusan (SK) akan segera kita bagikan ke masing-masing PPPK," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan