Awas Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Denda Rp 25 Juta!

Dirjen PHU Hilman Latief.-Foto: Media Center Haji-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah lama melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Kali ini, bukan hanya kopernya saja yang dibongkar, namun jemaah haji akan didenda 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta kalau kedapatan bawa air zamzam.

Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

"'Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal," ujar Subhan dilansir dari detik.com

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya masih negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan tersebut.

Baca Juga: Masjid Raya Sumbar akan Diganti dengan Nama Ulama Besar Minangkabau

"Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara , ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu," ujarnya di tempat yang sama.

Meski begitu, kata dia, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.

"(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah," kata Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.

"Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu," harapnya.

Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.

Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi tanah air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan