Kuasai Aturan Penggunaan DD
Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos meminta kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mempelajari aturan penggunaan Dana Desa (DD) Lebih baik lagi ditahun 2023 ini.
Untuk pemanfaatan DD pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran DD.
Salah satunya adalah APBDes yang menjadi syarat penyaluran DD, apabila tiap desanya sudah mengusai pengunaan anggaran tersebut, maka hal-hal yang tidak diingkan tidak bakal terjadi diwilayah Kecamatan Lebong Selatan.
Sambung dia, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan DD yang sudah digunakan, untuk tahun ini pihaknya berharap pemdes lebih menguasai pengunaan anggaran baik bidang pembangunan ataupun pemberdayaan.
Baca Juga: Aduhh.. Bukannya Tadarusan, Belasan Remaja di Lebong Kelakuannya Bikin Geleng-geleng
Dengan demikian kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran bisa menyalurkan DD dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum, untuk ditahun 2024 ini.
“Dengan adanya DD, kepala desa tidak bisa menggunakan semuanya, kerena ini ada pertangung jawaban dalam penggunaan dana itu. Dalam meggunakan Dana ini Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunaannya,” katanya.
Menurutnya, bahwa DD bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Selain itu, Dan juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, sehingga perencaan untuk di tahun 2024 adanya anggaran pemberdayaan itu.
"Dalam pasal tiga sudah dijelaskan bahwa DD diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun perlu juga untuk angaran pemberdayaan masyarakat untuk kecamatan Lebong Selatan ini," ucapnya. (*)