THLT Lebong Lebaran Tanpa THR, Gaji Masih Tunggu Kabar

AKTIFITAS: THLT saat melakukan aktifitas dikantor.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau tenaga honorer.

Hal ini sesuai dengan PP 14 tahun 2024 penerima THR adalah PNS, PPPK, pensiunan, bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD. Sementara tenaga honorer tidak termasuk sebagai penerima THR dalam aturan yang ada.

"Untuk PPPK ada, tapi kalau THLT itu tidak ada," katanya.

Namun demikian dirinya, mengatakan, bahwa pihaknya saat ini berusaha untuk merealisasikan gaji THLT sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Baca Juga: Kejar Target 100 Persen UHC Tahun 2024 dengan Program BPJS Kesehatan

Gaji tersebut rencananya akan dibayarkan untuk 3 bulan sekaligus, mulai Januari hingga Maret 2024. Hal itu sebagai gantinya, saat ini kita akan berusaha untuk memproses gaji THLT sebelum lebaran Idul Fitri. 

"Memang sejak Januari 2024 gaji THLT belum dibayarkan. Walapun SK mereka masih global, petikannya belum ditanda tangani namun akan diusahakan agar gaji THLT bisa dibayarkan," ujarnya.

Disisi lain untuk merealisasikan THR tahun 2024 ini Pemkab Lebong menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 Miliar. Saat ini Pemkab Lebong sudah mulai bersiap untuk merealisasikannya.

Yaitu dengan menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup sebagai payung hukum agar THR bisa dibayarkan sekaligus pada April 2024 mendatang.

Komponen THR pada tahun 2024 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri.

"Saat ini Perbup masih dalam proses, insyaallah dalam waktu dekat tuntas," kata Mustarani.

Berdasarkan PP 14 tahun 2024, THR ASN paling cepat bisa diproses 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan