Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Wacana Polri Di Bawah Naungan Kemendagri. Ilustasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar sempat menolak wacana kepolisian di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu ini menuangkan penolakannya dalam buku berjudul 'Polri Di Bawah Kementerian Dalam Negeri Antara Politik atau Pelemahan Institusi' yang dirilis pada 2022.

"Mengapa menolak? Karena saya begitu hotmat, sayang dan cintanya kepada instasi Polri," ujar Junaedi, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).

Akademisi ini juga menulis buku lainnya berjudul 'Peran, Fungsi, Kedudukan Kepolisian Dalam Pemerintahan, Penegakan Hukum Dan Kolaborasi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Dinobatkan sebagai Tokoh Minang Nasional Peduli Sumber Daya Manusia

"Peran polisi mengayomi dan melayani masyarakat justru diapresiasi positif oleh publik. Sebagai penegak hukum, peran Polri benar-benar dirasakan oleh publik, walaupun masih ada riak-riak yang dirasakan oleh oknum misalnya Kasus Ferdi Sambo," tuturnya. 

 Menurut Junaedi, dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri tidak bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri karena berdasarkan Pasal 8 Ayat 1, Polri berada di bawah presiden," ungkapnya.

Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri," bebernya.

Lagipula, lanjut Junaedi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta meneggakkan hukum, sebagai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mengandung makna yang sama dengan tugas dan wewenang, baik tugas dan wewenang prefentif maupun represif," ungkap pria kelahiran Indramayu, 20 September 1975. 

Diketahui, perdebatan kedudukan wacana Polri di bawah Kemendagri sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan