Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Heboh di media sosial video pengajian yang menghalalkan gonta-ganti pasangan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengaku telah melihat video itu.

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi menduga video pengajian tersebut hanya untuk konten atau dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial.

"Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: KPU Bakal Gelar Pemungutan Ulang Suara di Ribuan TPS, Ada Apa?

Sebelumnya, sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat, terutama di medsos.

Video tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.

Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105, kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun dan tersebar luas di berbagai platform_l media sosial, termasuk di X (dulu Twitter).

Video tersebut menjadi perbincangan karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.

Kritik pedas pun dialamatkan kepada Kementerian Agama, karena Kemenag dianggap tidak tegas terhadap kelompok pengajian yang menyebarluaskan ajaran yang mengarah pada seks bebas.

Dedi menjelaskan video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube, diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga" yang tayang pada 25 Februari 2024.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin seseorang bernama Kiai Salamah.

Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.

Namun, saat kembali diakses, Selasa, video tersebut telah hilang, diduga telah dihapus oleh pemilik akun.

Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.

Dia menyebut Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik.

"Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya, tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat," ujarnya.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas dan yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.

"Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian," katanya. (jp)

Tag
Share