Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX
Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak untuk persamaan hak aparatur sipil negara. PNS dan PPPK seharusnya setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak adanya persamaan hak aparatur sipil negara.
Menurut dia, PNS dan PPPK seharusnya setara, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS," kata Pak Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN.com, Jumat (23/2).
Dia menambahkan bahwa PPPK seharusnya bisa berkarier di jabatan struktural. Menurut dia, ASN PPPK mempunyai talenta yang tak kalah dengan PNS.
Baca Juga: Kemenag tidak Menganjurkan Umrah 'Backpacker', Ini Alasannya
Sebab, banyak juga PPPK yang aktif di berbagai organisasi "Kematangan kami menjadi ASN PPPK harus diperhatikan serius oleh menPAN-RB dan BKN," ujar tokoh muda pendidikan Riau ini. Ekowi meminta supaya tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK.
Dia menegaskan karier PPPK harus disamakan dengan PNS.Menurut dia, kesetaraan itu hendaknya dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Ekowi berpendapat, sebagai sesama ASN seharusnya tidak ada perbedaan karier, apalagi untuk guru PPPK dilabeli golongan IX dan belum jelas jenjang kenaikan pangkatnya.
"Padahal, kami ada yang pendidikannya sudah S2 dan S3, tetapi dimasukkan golongan IX, kan, aneh! Seharusnya golongan X untuk S2 dan XI untuk S3," katanya.
Dia juga meminta masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru. Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang.
Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak. Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja.
Namun, semuanya itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.
"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek, kan, sudah berlaku sejak Januari 2024, sehingga lebih mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek, ya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," tutur Pak Ekowi.
Dia berharap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.