Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak untuk persamaan hak aparatur sipil negara. PNS dan PPPK seharusnya setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.-Foto: net-

Selain itu, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang pengelolaan kinerja.

Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. 

Menteri Anas menjelaskan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

"Jadi, pengelolaan kinerja ini akan menjadi tolok ukur dalam pengembangan karier dan penghargaan bagi ASN baik PNS maupun PPPK," ucapnya.

Untuk sistem penggajian PNS maupun PPPK, lanjutnya, juga diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan selama ini pengembangan karier maupun penghargaan kepada ASN didasarkan pada pengelolaan kinerja.

"Jadi, seorang ASN akan mendapatkan penghargaan atau pengembangan karier rujukannya dilihat pada pengelolaan kinerja," terangnya.

Nah, di dalam RPP Manajemen ASN, pengelolaan kinerja juga diatur lebih detail, sehingga menjadi pijakan dalam penentuan pola karier serta penghargaan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan