Pungli Biaya Visum, Dokter Spesialis RSUD Lebong Dipolisikan

Periksa: Salahsatu dokter spesialis di RSUD Lebong ketika diperiksa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Salah satu oknum dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan Aparat Kepolisian (Polres) Lebong, atas ulahnya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah terhadap anggota Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengungkapkan dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oknum dokter tersebut dilakukan kepada 4 anggota Polres Lebong saat melakukan visum di RSUD Lebong.

Yangmana masing-masing dikenakan biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah.

"Jadi, ada 4 anggota Polres Lebong yang dimintai biaya visum oleh yang bersangkutan ini, dan itu dibuktikan dengan empat lembar kwitansi bukti pembayaran pemeriksaan forensik dan beserta tanda tangan dan cap," kata Kasat.

Baca Juga: Anggaran Rp 200 Juta Lebih, Diklat PIM Lebong Masih Sepi Peminat

Kasat menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hanya saja, untuk proses selanjutnya belum dapat disampaikan karena mengingat yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Sejauh ini, dugaan pungli tersebut dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Yang jelas, kasus ini akan kita dalami karena mengingat yang bersangkutan sendiri baru pertama kali dimintai keterangan," tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM tidak menampik adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dokter di RSUD Lebong.

Setelah dirinya mendapatkan laporan langsung atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter, oleh penegak hukum.

"Ia sebelumnya, pihak yang dirugikan sudah memberikan laporan dugaan pungli tersebut langsung kepada saya," kata Rachman.

Masih kata Rachman, dari internal rumah sakit sudah pernah mengingatkan dokter tersebut agar tidak melakukan hal tersebut.

Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dihiraukan yang bersangkutan dan puncaknya dari penegak hukum mendatangi dirinya untuk menyampaikan hal tersebut.

Ditanya besaran untuk biaya dalam 1 kali pemeriksaan (forensik), rachman mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lama yang saat ini masih diberlakukan memang tidak pas lagi dengan saat ini yaitu sebesar Rp 30 ribu.

"Kalau besaran biaya forensik sesuai dengan Perda yang ada itu sebesar Rp 30 ribu sekali pemeriksaan," pungkasnya.

Data terhimpun, dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter spesialis yang kabarnya juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, dengan menaikan tarif dalam pemeriksaan forensi yang diajukan.

Untuk biaya sendiri diambil sebesar Rp 350 ribu setiap 1 kali pemeriksaan, sementara untuk biaya yang seharusnya jauh dibawah nilai tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan