Pemkab Bengkulu Utara Desak Pemprov Bengkulu Segera Terbitkan Register APBD 2024

APBD 2024.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Utara (BU) mendesak Pemprov Bengkulu untuk segera menerbitkan register APBD Tahun Anggaran 2024.

Pemkab BU pun mempertanyakan perihal tak terbitnya register APBD tersebut, meskipun telah menerima surat teguran dari Mendagri. 

Keluhan ini dinyatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, yang merasa bahwa pihaknya tidak mendapat perhatian yang layak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Dalam situasi seperti ini, kami tidak bisa tidak merasa terpinggirkan. Tidak ada alasan konkret yang kami ketahui mengenai penundaan pemberian register APBD kami untuk tahun ini. Bengkulu Utara seakan-akan dianggap sebagai entitas terpisah yang tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan daerah lainnya. Hal ini juga tercermin dalam hal pembangunan infrastruktur, di mana tanpa kunjungan dan dukungan langsung dari Presiden RI, pembangunan jalan di wilayah kami tidak akan terlaksana dengan baik menggunakan dana dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," papar Fitriansyah.

Baca Juga: KPU Bengkulu Utara Prioritaskan Distribusi Logistik ke Daerah Terpencil

Lebih lanjut, Fitriansyah menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi terkait dengan pemberian register APBD Tahun Anggaran 2024 telah menghambat proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Meskipun surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah jelas menegaskan pentingnya pemberian nomor register, namun belum ada respons yang memuaskan dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu seharusnya mematuhi perintah yang telah dikeluarkan oleh Mendagri. Surat yang diterima menegaskan secara tegas agar pemberian nomor register APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 segera dilakukan. Namun, tampaknya masih ada hambatan yang membuat proses ini terhenti. Meskipun diakui bahwa surat tersebut tidak menyebutkan sanksi secara eksplisit, tetapi hal ini seharusnya menjadi panggilan untuk bertindak lebih proaktif dan menghormati proses administratif yang berlaku," tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa dalam surat yang dikeluarkan oleh Mendagri tanggal 6 Februari 2024 kepada Gubernur Bengkulu, terdapat penegasan yang jelas terkait dengan pemberian nomor register.

Namun, hingga saat ini, langkah-langkah konkrit untuk memenuhi perintah tersebut masih belum dilakukan secara efektif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan