Komentar Dedi Mulyadi Soal Pembatalan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu jadi Komisaris Bjb
Komentar Dedi Mulyadi Soal Pembatalan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu jadi Komisaris Bjb -foto :jpnn.com-
BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Bank Bjb batal mengangkat Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu sebagai komisaris. Pengumuman itu rencana disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kedua orang pilihannya, Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo bukan dibatalkan pelantikannya, melainkan tidak lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu bukan dibatalkan pelantikannya, salah itu. Bukan dibatalkan, tetapi tidak diloloskan oleh OJK," kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Kota Bandung, Jumat (14/11/2025). Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu pun cukup menyesalkan gagalnya Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris.
Pasalnya, dia menilai keduanya layak dan berintegritas dalam mengawasi kerja direksi perusahaan bank daerah. "(Menjadi) Komisaris harus melalui seleksi OJK. Pak Helmy dan Bossman tidak lolos OJK, padahal saya sangat berharap mereka lolos karena punya integritas," ucapnya. "Kenapa tidak lolosnya? Ya tanya ke OJK. Secara pribadi dan sebagai gubernur, saya menyesalkan mereka tidak lolos," sambung Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, pengumuman pembatalan Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris akan disampaikan dalam RUPSLB, pada awal Desember 2025."
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut: 1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan," bunyi pengumuman rencana RUPS Bank Bjb, yang diterbitkan 7 November lalu.
Adapun sebelumnya, Bank Bjb telah menunjuk Helmy Yahya sebagai komisaris independen dan Mardigu sebagai komisaris utama. Tidak hanya Helmy dan Mardigu, Bank Bjb juga membatalkan pengangkatan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan perseroan. "Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-256/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025," jelas Bank Bjb.