Bandar Narkoba Bangkrut! Polda Riau Sita Tanah Hingga Mobil Mewah Rp 15 Miliar
Bandar Narkoba Bangkrut! Polda Riau Sita Tanah Hingga Mobil Mewah Rp 15 Miliar-foto :jpnn.com-
PEKANBARU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan pengedar besar yang tak hanya menjual sabu-sabu dan ekstasi, tetapi juga menyembunyikan kekayaan melalui aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasilnya sangat mengejutkan; aset senilai lebih dari Rp 15,26 miliar disapu bersih.
Mulai dari uang miliaran rupiah, ruko, kebun, kapal, hingga dua mobil mewah semua disita polisi sebagai bukti bahwa bandar narkoba tidak lagi hanya ditangkap, tetapi dibuat bangkrut sampai ke akar-akarnya.
Pengungkapan besar ini bermula saat tim gabungan Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menangkap H alias Asen di Jalan Perniagaan, Bagan Hulu, Rokan Hilir, Jumat (25/7) dilansir dari JPNN.COM
Dari lemari pakaian tersangka, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, 220 pil happy five, timbangan digital, mesin pres, mesin penghitung uang, kemudian ang tunai Rp7,49 juta.
“Barang bukti ditemukan tersusun di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Selasa (11/11). Asen mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya MR alias Abeng yang kemudian ditangkap setelah sempat kabur. Setelah menangkap MR alias ABENG, penyidik mendalami aliran dana dan menemukan fakta mencengangkan.
Uang hasil narkoba ternyata “diputihkan” melalui rekening atas nama istrinya, S, yang kini ikut menjadi tersangka dan berstatus DPO.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira memaparkan hasil penelusuran tim TPPU, aset yang disita dan sedang diproses antara lain: Uang tunai Rp11,34 miliar, surat berharga, tiga bidang tanah total 6 hektare, satu kapal, satu ruko dua lantai di Tanjung Balai, dua bidang tanah di Pekanbaru & Sumut, kebun sawit 2.560 m², dan dua mobil, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush. “Dana narkoba ini bahkan digunakan untuk pembayaran ruko senilai Rp 550 juta,” ujar Kombes Putu.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 15,26 miliar dan masih terus berkembang. Polda Riau memastikan seluruh aset kejahatan akan disapu habis. “Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi kami memiskinkan bandarnya. Siapa pun yang ikut menikmati hasil kejahatan ini akan ditindak,” kata Kombes Putu. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 & 112, dan UU TPPU Pasal 3 & 4. Ancaman hukuman penjara panjang dan seluruh harta hasil kejahatan hilang.
Pemberantasan ini disebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Riau yang menegaskan tak ada ruang untuk bandar narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Jaringan narkoba ini kami putus, asetnya kami sikat. Tidak hanya orangnya, kekayaannya pun kami sapu sampai habis,” tutur Kombes Putu.