Alamak, JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/1). -Foto: net-

Sidang berikutnya akan digelar pada 6 November 2025, dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.

Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terciduk kasus dugaan narkotika, walaupun saat itu dirinya masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kabar mengejutkan itu pertama kali diungkapkan oleh Kejari Jakarta Pusat melalui akun di Instagram.

Dalam unggahannya, Kejari Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Pada Rabu 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk," tulis Kejari Jakarta Pusat melalui akunnya di Instagram, dikutip Kamis (9/10).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dan ganja sintetis.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," ucapnya.

Kemudian pada Kamis (16/10) dini hari, Ammar Zoni dan rekan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan