Alamak, JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/1). -Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Agenda sidang yang diadakan secara daring itu berupa pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni beserta 5 terdakwa lainnya.

Dia dan 5 terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para terdakwa.

Dakwaan tersebut mengungkap adanya dugaan kerja sama untuk mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.

JPU lantas mendakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

JPU menjelaskan peran Ammar Zoni dalam dugaan kasus peredaran narkotika tersebut.

Pada 31 Desember 2024, Ammar Zoni disebut menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO.

Barang haram itu lalu dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan.

Adapun dugaan peredaran narkoba itu turut melibatkan terdakwa lainnya dengan peran masing-masing, hingga akhirnya terungkap oleh petugas.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan