Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang juga mendapatkan beragam tunjangan. Ilustrasi -Foto: net-

3. Tunjangan transportasi

4. Tunjangan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku di setiap instansi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan