Kepsek Dicopot Gegara Tampar Siswa Merokok, Simak Pendapat Reza Indragiri
Reza Indragiri. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pencopotan Kepala SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria buntut adanya dugaan tindakan kekerasan yang memicu ratusan siswa mogok mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) menyita perhatian publik. Masalah itu dipicu tindakan Kepsek Dini Fitria diduga menampar siswa kelas XII, ILP (17) yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Pakar psikologi forensik yang juga pemerhati dunia pendidikan, Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara.Reza mengatakan ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat patut diacungi jempol.
"Tetapi bagaimana terhadap rokok? Kami memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa," kata Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025). Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, didasarkan pada Pasal 76J Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Beleid itu berbunyi; "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya". Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta.
Selain itu, Reza menyebut rokok merupakan salah satu zat adiktif lainnya sebagaimana tercantum pada PP 109/2012 dan PP 28/2024. "Itu artinya, kita semua harus punya keinsafan yang sama bahwa, rokok sebagai zat adiktif adalah setara bobotnya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol, serta keempat barang tersebut berimplikasi pidana," tuturnya.
Dari situ, kata Reza, sepatutnya semua pihak bersepakat bahwa setiap sekolah dan rumah kita harus bersih dari pidana Pasal 76J Ayat 2 tadi. Berangkat dari itu semua, lanjutnya, tamparan guru selayaknya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya sekolah sebagai TKP pidana.
Reza mengatakan perbuatan guru dimaksud, yakni menampar, memang bisa dipandang sebagai pidana kekerasan terhadap anak. Namun menghadap-hadapkan pidana tersebut dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan di atas, pantas kiranya guru tersebut -sekiranya divonis bersalah- memperoleh peringanan sanksi.
Tinggal lagi secara simultan otoritas penegakan hukum juga mencari pihak-pihak yang telah menjerumuskan si murid sehingga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76J Ayat 2 UU 35/2014.
"Orang tua, keluarga, toko penjual rokok, dan teman-teman si murid -merekakah pihak-pihak yang semestinya juga diganjar pidana itu?" kata Reza.