Pekerja Terdampak PHK di Lebong Terima Bantuan JKP

Pekerja Terdampak PHK di Lebong Terima Bantuan JKP-foto :dok/radarlebong-

Berdasarkan data Disnakertrans, saat ini terdapat 124 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebong. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendaftaran program jaminan sosial tenaga kerja.

Riko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk memahami manfaat dari program jaminan sosial ini serta aktif memastikan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, saat terjadi risiko seperti PHK, pekerja tidak perlu panik karena sudah memiliki perlindungan.

Dengan keberhasilan 10 pekerja di Kabupaten Lebong mengakses JKP, diharapkan ke depan semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh program ini.

Pemerintah daerah pun diimbau untuk terus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut masa depan dan keamanan pekerja kita," pungkas Riko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan