Pekerja Terdampak PHK di Lebong Terima Bantuan JKP

Pekerja Terdampak PHK di Lebong Terima Bantuan JKP-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 10 orang pekerja di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah berhasil mengakses dan mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan bantuan keuangan kepada pekerja formal yang kehilangan pekerjaan, guna memastikan mereka tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si,  melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean SE, menyebutkan bahwa klaim JKP tersebut telah dilakukan secara mandiri oleh para pekerja terdampak PHK dan sudah melalui proses verifikasi serta pencairan.

"Kami hanya memfasilitasi para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Proses klaim dilakukan langsung oleh yang bersangkutan melalui akun yang sudah terdaftar. Sistemnya sudah digital dan dapat diakses lewat smartphone masing-masing," jelas Riko.

Baca Juga: Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Bengkulu

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja formal.

Penerima JKP akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan setelah terkena PHK. Besaran bantuan yang diterima adalah 60 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan pertama, dan 40 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya.

Namun, bantuan ini dibatasi maksimal dari gaji Rp 5 juta, meskipun pekerja sebelumnya menerima gaji di atas angka tersebut.

"Contohnya, jika seorang pekerja bergaji Rp10 juta, maka bantuan tetap dihitung dari 60 persen dari Rp5 juta, bukan dari total gaji Rp10 juta," terang Riko Tandean.

Selain bantuan tunai, peserta JKP juga berhak mendapatkan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan kerja secara gratis melalui platform yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung perlindungan sosial tenaga kerja.

Riko mengingatkan bahwa semua perusahaan, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar, wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara full bucket atau lengkap.

Hal ini merupakan syarat utama agar pekerja dapat memperoleh manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK.

"Selama pekerja terdaftar aktif dan iuran dibayarkan dengan benar, maka mereka bisa mengakses program JKP. Ini tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mereka," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan