Terungkap Penyebab Ratusan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Mendapat Pertek BKN

ilustrasi-foto :jpnn.com-
BANGKA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbaiki 200 berkas usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
"Dari 2.835 orang honorer yang diusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon PPPK paruh waktu, terdapat 200 berkas calon PPPK yang perlu perbaikan," kata Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Achmad Riyadi di Sungailiat, Kamis (9/10).
Dia mengatakan perbaikan berkas usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan karena belum mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seperti contoh yang perlu diperbaiki nama dan tempat tanggal lahir di KTP calon PPPK paruh waktu yang tidak sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir," jelas dia.
Dikatakan, nama dan tempat tanggal lahir sangat penting dalam kelengkapan berkas karena NIP PPPK paruh waktu memuat tempat dan angka tanggal lahir. "Setelah perbaikan dan dinyatakan tidak ada kesalahan, berkas tersebut kami kirim kembali ke BKN," ujarnya.
Dari ribuan tenaga honorer yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK paruh waktu dan 200 berkas perbaikan, terdata sebanyak 14 honorer database tidak melanjutkan proses tahapan lanjutan.
Dia menjelaskan, 14 orang tenaga honorer yang tidak melanjutkan tahapan proses PPPK paruh waktu masing-masing satu orang meninggal dunia, 10 orang mengundurkan diri, dan tiga orang tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen formal yang dibutuhkan.