Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam ?

Hukum Hilangkan Tahi Lalat-tangkapan layar -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Manusia adalah makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya"
- Meski begitu, beberapa orang masih enggan mensyukuri nikmatnya.
BACA JUGA:Cara Mengurangi Smile Line Tanpa Operasi
Banyak yang memutuskan untuk mengubah bentuk tubuh dan wajahnya, mulai dari memasang tato, melakukan operasi plastik, implan payudara, dan lain sebagainya.
Padahal hal-hal demikian dilarang dalam Islam.
Mengutip jurnal berjudul Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)
Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.
Jika alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya. Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال