Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam ?
Hukum Hilangkan Tahi Lalat-tangkapan layar -
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Chanel Youtube Al-bahjah TV membolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya, meskipun dengan alasan kecantikan. Tindakan ini dibolehkan dengan syarat tidak membahayakan.
Jika menghilangkan tahi lalat dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka hukumnya adalah dilarang. Namun, jika tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Oleh karena itu, proses menghilangkan tahi lalat harus dilakukan oleh profesional dan tidak boleh asal-asalan. Beliau mengatakan:
“Jika tahi lalat mengganggu, dilihat dulu proses dalam menghilangkannya. Jika membahayakan diri, maka tidak diperbolehkan. Namun jika tidak membahayakan dan justru baik untuk kesehatannya, maka diperbolehkan.”