Komdigi Wacanakan Aturan Satu Akun Medsos

ilustrasi Komdigi Wacanakan Aturan Satu Akun Medsos-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, mengungkapkan wacana penerapan aturan satu akun media sosial per orang.
Gagasan ini dinilai penting untuk membangun ruang digital yang aman, sehat, sekaligus produktif bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Ismail, satu akun media sosial untuk satu identitas dapat meminimalisasi penyalahgunaan akun palsu yang kerap digunakan untuk tindakan melawan hukum.
Selama ini, kerentanan identitas digital di dunia maya mendorong sebagian orang melakukan pelanggaran, seperti penyebaran konten negatif hingga tindak penipuan online.
BACA JUGA:Kemnaker Larang Syarat Good Looking-Tinggi Badan di Lowongan Kerja
“Ketika identitas seseorang kabur di ruang digital, muncul peluang untuk berbuat pelanggaran hukum. Padahal awalnya mungkin tidak ada niat jahat, tapi karena mudah membuat akun palsu, seseorang bisa tergoda,” jelas Ismail dilansir dari jpnn.com
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Komdigi menilai perlu adanya penerapan autentikasi identitas digital.
Langkah tersebut bisa dilakukan melalui teknologi verifikasi wajah, sidik jari, maupun metode biometrik lain yang memastikan setiap pengguna bertanggung jawab atas akun yang dimilikinya.
“Tools verifikasi seperti sidik jari atau face recognition dapat menjadi solusi agar setiap orang masuk ke ruang digital dengan identitas asli. Filosofinya agar pengguna lebih bertanggung jawab,” tambah Ismail.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa wacana aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial ini masih dalam tahap pembahasan internal.
Komdigi masih mengkaji manfaat, risiko, serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan ruang digital Indonesia semakin sehat, terhindar dari penyalahgunaan akun palsu, serta mendukung ekosistem komunikasi yang produktif dan aman.(red)