Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Fachri Albar. -Foto: YouTube-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fachri Albar melalui tim kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya.

Adapun majelis hakim memvonis rehabilitasi selama enam bulan terhadap Fachri Albar.

"Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami bahwa Fachri sebagai klien kami direhab di BNN Lido," ujar Kuasa hukum Fachri Albar, Fitria A. Hi. Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9). 

Atas putusan tersebut, Fachri Albar pun menerimanya. Oleh karena itu, pihaknya tak mengajukan langkah hukum lainnya.

"Ya dia menerima ya sesuai dengan sidang barusan tadi bahwa beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain," ucap Fitria.

Dia menyebut, kliennya sudah berada di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi sejak sebulan terakhir. Terkait kondisi pemain film Pengabdi Setan itu, Fitria lantas mengungkapkan keadaannya.

"Sejak 1 bulan lalu (di Lido). Beliau sehat, kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido ya," tuturnya.

Merujuk pada Fachri Albar yang telah menjalani masa tahanan sejak April 2025, maka sang aktor dijadwalkan selesai melakukan rehabilitasi pada bulan depan.

"Dia kan bulan April, kemungkinan di bulan Oktober selesai masa rehabnya," kata kuasa hukum Fachri Albar lainnya, Herdi.

Sebelumnya, Fachri Albar divonis rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi itu bakal dijalani Fachri Albar di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9).

Dalam putusannya, hakim ketua Iwan Anggoro Warsita mengatakan, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di PN Jakarta Barat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan