698 Linmas Lebong Siap Jaga 349 TPS Pemilu 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, saat menyampaikan jumlah Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 sudah terpenuhi.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 698 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan siap berjaga di 349 TPS Pemolu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengatakan, 698 Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS pada Pemilu 2024 sudah di SK-kan oleh PPS diketahui oleh KPU Lebong.
"Mereka (Linmas,red) tidak ada diberikan bimtek. Mereka hanya menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan ketertiban TPS saat proses pemilu 2024," kata Devi.
Lebih jauh Devi, menyampaikan, Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 sendiri berasal dari data yang sebelumnya diusulkan oleh Satpol PP Lebong.
Baca Juga: Aplikasi Siwaslu Bantu PTPS Awasi Pemilu 2024
"Masa kerja Linmas sendiri sama dengan KPPS. Mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024," jelasnya.
Setiap TPS nantinya akan diisi oleh 2 petugas ketertiban TPS yang berasal dari Linmas desa/kelurahan yang sebelumnya disampaikan oleh Satpol PP Lebong.
Artinya dengan 349 TPS yang akan didirikan pada Pemilu 2024, jumlah petugas ketertiban TPS secara keseluruhan ada 698 orang.
"Saat ini jumlahnya sudah terpenuhi," ujarnya.
Adapun, tambahnya, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022, ada batasan usia dalam perekrutan penyelenggara Pemilu 2024, termasuk didalamnya adalah petugas ketertiban TPS.
Yaitu minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Sementara sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus tahun 2022 gaji petugas ketertiban TPS pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 700 ribu.
Besaran gaji ini naik Rp 50 ribu jika dibandingkan gaji anggota Linmas pada Pemilu 2019 lalu yang hanya Rp 650 ribu.
"Gaji Linmas yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS nantinya akan disiapkan oleh KPU yakni sebesar Rp 700 ribu dengan masa kerja satu bulan," tukasnya. (*)