66.495 Honorer Ditolak ke PPPK Paruh Waktu, Bahri: R2 & R3 Tenang Saja

Paparan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN pada Senin, 25 Agustus. -Foto tangkapan layar YouTube DPR RI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 66.495 honorer ditolak ke PPPK paruh waktu. Mereka terdiri dari status priorotas R1, R2, R3, R4, R5, mendaftar CPNS, APS dan TMS.
Fakta yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN, Senin (25/8), itu sontak membuat honorer atau pegawai non-ASN cemas.
Mereka khawatir masuk dalam daftar yang tertolak itu. Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia Bahri Permana mengatakan rasa cemas dan khawatir honorer makin memuncak ketika kepala BKN mengungkapkan ditolaknya 66.495 non-ASN itu karena sejumlah alasan utama.
Pertama, tidak akif bekerja. Kedua, tidak tersedia anggaran. Ketiga, tidak ada kebutuhan organisasi. Keempat, meninggal dunia.
“Setelah Komisi II DPR RI menggelar RDP dengan KemenPAN-RB dan BKN, banyak sekali pertanyaan dari para honorer ke kami. Ada yang meminta link untuk mengecek usulan hingga meminta kontak WA pegawai BKN, karena khawatir usulannya ditolak," ungkap Bahri kepada JPNN, Rabu (27/8).
Merespons hal tersebut, Aliansi R2 dan R3 Indonesia mengimbau kepada seluruh honorer untuk tetap tenang, karena usulan PPPK paruh waktu dari masing-masing instansi sedang berproses.
Selain itu, kat Bahri, dari paparan Prof. Zudan sangat jelas bahwa honorer R2 dan R3 yang ditolak tersebut alasanya karena meninggal dunia dan tidak aktif bekerja.
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, jumlah honorer R2 yang ditolak sebanyak 1.000 dan honorer R3 sebanyak 13.636.
Dengan demikian, Bahri meminta kepada honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas dan khawatir, karena sesuai amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan seluruh honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Bahri, meskipun di instasi tersebut tidak ada kebutuhan organsasi atau tidak tersedianya anggaran, honorer R2 dan R3 tetap wajib diusulkan karena sudah menjadi amanat regulasi.
"Dari empat alasan yang disampaikan kepala BKN, hanya ada dua alasan yang menyebabkan R2 dan R3 ditolak usulan paruh waktu, yakni meninggal dunia dan tidak aktif bekerja," cetusnya.
Adapun alasan-alasan tidak ada kebutuhan organisasi dan tak tersedianya anggaran, tambah Bahri, itu alasan opsional instansi terhadap usulan honorer R4 dan R5.
RDP Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN yang disiarkan secara live lewat TV Parlemen pada 25 Agustus 2025 telah disimak oleh seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.
Ada tiga agenda penting pada RDP itu yang menyangkut masa depan para honorer, yaitu: