Buya Abbas: MUI Tak Pernah Keluarkan Daftar Produk Perusahaan yang Layak Diboikot
--
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengatakan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung ‘Israel’.
Hal ini disampaukan sehubungan dengan banyak berseliweran nama-nama produk yang dianggap pendukung penjajah ‘Israel’, atau merek yang terafiliasi dengannya. “Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan ‘Israel’ yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” demikian kata Buya Anwar Abas, Rabu (15/11/2023).
Menurut Buya Anwar Abbas, hingga saat ini korban kejahatan Zionis ‘Israel’ sudah melebihi dari 11.000 warga Gaza Palestina gugur, sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak.
“Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan ‘Israel’ tersebut apakah itu milik ‘Israel’ atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap Palestina maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.
Di dalam Mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Maka MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh ‘Israel’ atau terafiliasi dengan ‘Israel’ yang mendukung penjajahan dan Zionisme,” tambahnya.
Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung kejahatan ‘Israel’, maka fatwa tersebut dianggap tidak berlaku.
“Karena inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina berhenti, “ ujarnya lagi, dan menambahkan keharusan bagi semua orang untuk memberikan hak-hak bangsa Palestina.(*)