Buya Abbas: MUI Tak Pernah Keluarkan Daftar Produk Perusahaan yang Layak Diboikot

--

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas  mengatakan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau  terafiliasi mendukung ‘Israel’.

Hal ini disampaukan sehubungan dengan banyak berseliweran nama-nama produk yang dianggap pendukung penjajah ‘Israel’, atau merek yang terafiliasi dengannya.  “Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi yang diharamkan oleh MUI  dalam fatwanya itu adalah  mendukung tindakan ‘Israel’ yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” demikian kata Buya Anwar Abas, Rabu (15/11/2023).

Menurut Buya Anwar Abbas, hingga saat ini korban kejahatan Zionis ‘Israel’ sudah melebihi dari 11.000 warga Gaza Palestina gugur,  sekitar 5.000 dari mereka  adalah anak-anak.

“Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan ‘Israel’ tersebut apakah itu milik ‘Israel’ atau tidak  tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap Palestina maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi  maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka  bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut  adalah tidak benar,” ujarnya.

Di dalam  Mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama  dikatakan sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Maka MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat  semaksimal mungkin untuk  menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh  ‘Israel’ atau  terafiliasi dengan ‘Israel’ yang mendukung penjajahan dan Zionisme,” tambahnya.

Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung kejahatan ‘Israel’, maka  fatwa tersebut dianggap tidak berlaku. 

“Karena inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah bagaimana caranya supaya  agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina berhenti, “ ujarnya lagi, dan menambahkan keharusan bagi semua orang untuk memberikan hak-hak bangsa Palestina.(*)

Tag
Share