2 Orang Peminat Kursi PPPK Kena Tipu Pegawai Non-ASN, Sudah Setor Uang

Pelaku penipuan seleksi PPPK ditangkap. Ilustrasi.-foto: net-

BLORA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketiganya berinisial J, H, dan A, terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (5/8) siang.

OTT tersebut dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota.

Ketiga pelaku diduga menjalankan modus jual beli jabatan dengan dalih mampu meloloskan peserta dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Blora.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang merasa ditipu. Sedangkan terduga pelaku ada tiga orang yang kami amankan," ujarnya di Blora.

Salah satu dari terduga pelaku bahkan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan korban.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanyalah pegawai kontrak alias non-ASN.

"Yang satu warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan terduga pelaku yang satu ini mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan kelulusan seleksi PPPK dengan meminta uang sebesar Rp75 juta kepada korban.

Untuk tahap awal, korban diminta menyetor uang muka (DP) sebesar Rp25 juta.

Namun, korban hanya sempat memberikan masing-masing Rp2,5 juta.

"Total uang Rp5 juta itu kami jadikan barang bukti saat OTT. Masing-masing korban setor Rp2,5 juta sebagai DP," ujarnya.

Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan