Polda Jabar Tunggu Perintah Tindak Pengibaran Bendera One Piece
Editor:
|
Minggu , 03 Aug 2025 - 23:35

One Piece. Ilustrasi.-foto: net-
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," ucapnya.
Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. (jp)