Sudah Ada Kabar Gembira, PPPK Enggak Usah Demo

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-

“Berpindahnya dari barang dan jasa ke belanja pegawai berimplikasi terhadap mandatory spending belanja pegawai yang maksimal 30 persen. Ini kita (Pemprov Banten, red) hitung kembali,” jelas Rina.

Dijelaskan, untuk menjaga agar belanja pegawai tidak melampaui ambang batas tersebut, terdapat dua skenario yang harus dihitung secara cermat, yakni meningkatkan pendapatan daerah atau melakukan evaluasi dan pengurangan belanja pegawai.

“Rumusnya jelas, kalau tidak pendapatan yang ditambah, ya belanja pegawai yang dikurangi,” katanya.

Rina menambahkan, hingga kini Pemprov masih mengacu pada alokasi dana spesifik (specific grant) dari pemerintah pusat sebesar Rp218 miliar, yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

“Hitungan kami kebutuhan anggaran PPPK hampir Rp1 triliun,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kucuran dana tambahan dari Bendahara Umum Negara (BUN) agar beban belanja pegawai tidak menekan struktur APBD lebih lanjut.

“Kalau pusat sharing, bisa menurunkan persentase belanja pegawai. Mudah-mudahan,” tambahnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan