Sudah Ada Kabar Gembira, PPPK Enggak Usah Demo

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-

SERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemprov Banten.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah memastikan pemprov tetap menganggarkan pembayaran gaji PPPK, meskipun menghadapi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tekanan fiskal anggaran yang signifikan.

Dimyati Natakusumah menegaskan, gaji PPPK merupakan belanja wajib yang tidak bisa dihindari.

“Yang namanya pekerja itu belanja wajib. Mau dia PNS, mau dia PPPK, itu belanja wajib,” katanya di Serang, Senin (28/7)

Dia menjelaskan, apabila pemerintah pusat tidak memberikan dukungan anggaran, maka Pemprov Banten terpaksa menunda sejumlah kegiatan non-prioritas agar dapat mengalihkan alokasi belanja untuk menggaji 11.737 PPPK di lingkungan pemprov setempat.

“Kalau pusat yang membiayai, ya bagus, tetapi kalau daerah, berarti ada kegiatan yang kita (Pemprov Banten, red) tunda. Yang tidak prioritas kita tunda sehingga bisa membiayai PPPK,” katanya.

Dimyati menyoroti adanya penurunan target pendapatan dalam APBD yang sebelumnya ditetapkan Rp11 triliun menjadi sekitar Rp10 triliun.

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kesalahan perhitungan dan perencanaan anggaran.

“PAD nggak tercapai, malah berkurang. Jadi saya berharap di 2026 enggak boleh ada begini lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Dimyati mengingatkan para pegawai PPPK agar tidak perlu khawatir dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.

“Kita (Pemprov Banten) jelas akan membayar PPPK. Jadi enggak usah khawatir. Tenang saja. Enggak usah demo,” tegasnya.

Dia menyayangkan bila ada unjuk rasa dari pegawai PPPK.

“Kalau mereka demo, saya kecewa berat. Sakitnya itu di situ. Kami sedang berjuang mensejahterakan birokrat, memperhatikan pikirannya, kesehatannya, take home pay-nya, termasuk keluarganya,” kata dia.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan bahwa struktur belanja mengalami perubahan karena adanya penambahan anggaran PPPK yang sebelumnya masuk dalam belanja barang dan jasa, kini masuk ke dalam belanja pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan