Dana Pensiun PPPK Sesuai Masa Kerja Honorer Semoga Jadi Kado Indah di HUT RI

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono bersama Ketua DPD FHNK2I PGHRI Jatim Nurul Hamidah saat menyerahkan rekomendasi kepada Azwar Anas saat menjabat menPAN-RB. -Foto: dok. FHNK2I-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berharap mendapatkan kado indah di HUT RI.

Harapan mereka Presiden Prabowo Subianto akan memberikan regulasi PPPK dapat dana pensiun sesuai masa kerja.

"Kado indah di HUT ke-80 RI dan menjelang hari HUT PGRI adalah PPPK mendapat dana pensiun sesuai masa kerja honorer," kata Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN, Senin (28/7).

Sebenarnya, lanjut Nurul, pengurus forum berharap semua usulan FHNK2I PGHRI direalisasikan pemerintah.

Setelah rekrutmen ASN PPPK bagi seluruh honorer terealisasi dan kontrak kerja sampai pensiun sudah diwujudkan beberapa daerah, selanjutnya dana pensiun yang harus diperjuangkan.

"Menurut kami, syarat masa kerja ASN 16 tahun untuk mendapatkan dana pensiun sangat menyedihkan bila masa kerja honorer tidak diperhitungkan," ucapnya.

Nurul mengatakan, honorer yang diangkat ASN PPPK rata-rata mendekati usia 50 tahun akan kecewa bila dana pensiun tidak direalisasikan. Padahal, perjuangan menjadi ASN tidak lain mendapatkan kesejahteraan sampai di masa tua nanti.

"Kami yakin misi utama Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk kami para insan pendidik," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak perubahan kebijakan yang meringankan guru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nurul berharap kebijakan yang menggembirakan bagi ASN PPPK berupa dana pensiun bisa segeral direalisasikan dengan memperhitungkan masa kerja sejak honorer.

"Bukan hanya dana pensiun, untuk penggajian juga sebaiknya memperhitungkan masa kerja honorer. Jadi, tidak disamaratakan semuanya golongan 9," tegasnya.

Jika itu dikabulkan presiden, Nurul menyatakan ini menjadi sejarah baik bagi pemerintah era saat ini.

Mereka juga berharap DPR-RI, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Kemendikdasmen, dan BKN membantu mewujudkan permohonan PPPK.

Saat ini banyak PPPK yang telah pensiun, bahkan meninggal dunia setelah menikmati 1 sampai 2 tahun menjadi ASN. Ironinya, mereka tidak mendapatkan dana pensiun atau apa pun

"Sungguh kasihan dan miris rasanya. Kalau pemerintah memperhatikan kesejahteraan ASN PPPK, semuanya pasti bekerja dengan tenang dan tidak menuntut macam-macam lagi," pungkas Nurul Hamidah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan