Indikasi Kecurangan Seleksi PPPK Tahap I di Lebong Terbongkar

Proses evaluasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hampir rampung. -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Hampir satu bulan , proses evaluasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilaksanakan.
Data sementara, adanya indikasi kecurangan dalam seleksi PPPK Tahap I di Lebong mulai terbongkar mulai ari adanya indikasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah peserta dan keterlibatan peserta dalam politik praktis saat Pilkada 2024.
Adapun, untuk temuan maladministrasi mencuat di dua instansi, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa beberapa berkas pendaftar ditemukan tidak sesuai aturan, bahkan ada indikasi manipulasi data oleh peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.
BACA JUGA:ADD Belum Cair, Perangkat Desa di Lebong Tengah Belum Gajian Sejak Januari
"Memang ada beberapa temuan maladministrasi, terutama di Dinas Kesehatan dan Dikbud. Namun jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap verifikasi," ujar Reko.
Reko menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi hampir rampung, dan tinggal menyisakan verifikasi terhadap peserta dari Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan.
"Seluruh berkas dari 616 calon PPPK yang dinyatakan lolos tahap satu akan diserahkan kepada Bupati Lebong untuk penentuan selanjutnya," tambahnya.
Tak hanya maladministrasi, Reko juga mengingatkan bahwa tahap selanjutnya adalah penyelidikan keterlibatan peserta dalam politik praktis saat Pilkada 2024. BKPSDM membuka saluran aduan bagi masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0822-8017-1518 dengan format #lapor disertai bukti kuat berupa foto atau video.
"Jika terbukti terlibat politik praktis, maka calon tersebut bisa dibatalkan dan tidak akan menerima SK pengangkatan," tegas Reko.